Investasi Sosial




1.       Secara terminology, dapat dikatakan bahwa Investasi Sosial (social investment) adalah:
a.       “Seluruh bentuk penanaman modal dalam bentuk financial yang menghasilkan output dalam bentuk manfaat social atau manfaat ekonomi yang dihasilkan dari kegiatan social dan atau pembangunan sarana dan prasarana pelayanan publik”
b.      Dengan demikian maka, tujuan utama yang ingin dihasilkan oleh investasi social adalah: “kesejahteraan masyarakat”
c.       Investasi social berkembang dari kegiatan ekonomi yang dilandasi niat untuk “membantu” masyarakat atau kelompok masyarakat dalam mencapai tujuan kesejahteraan.
d.      Investasi social telah memadukan kepentingan masyarakat, pemerintah dan pemilik modal financial
2.       Adalah “Ilmu Baru” bagi dunia akademis dan teoritis, karena Investasi Sosial berkembang dalam bentuk praktik terlebih dahulu tanpa adanya “teori ilmiah” yang melandasinya. Mengapa demikian? Karena teori seperti biasa selalu tertinggal di belakang praktik. Karena kaum akademisi dan lembaga penelitian mengembangkan teori ekonomi dan social berdasarkan pengalaman para praktisi dan pelaku kegiatan social kemasyarakatan dan kegiatan ekonomi yang berkembang secara global.
3.       Untuk apa ada investasi social?
a.       Karena sebagian besar masyarakat tidak dapat membiayai kebutuhan social ekonominya secara individu atau kelompok sehingga memerlukan pihak lain yang lebih mampu. Dalam hal ini diperlukan adanya intervensi “fasilitator” untuk menggerakkan modal financial yang dimiliki oleh pihak investor agar dialokasikan pada kegiatan-kegiatan nirlaba yang pada akhirnya akan menghasilkan kesejahteraan atau pelayanan public. Kegiatan nirlaba dan pelayanan public tersebut pada akhirnya akan membangkitkan manfaat social atau bahkan manfaat ekonomi.
b.      Agar masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak memiliki kemampuan untuk membangun ekonomi atau prasarana pelayanan public tetap memiliki kesempatan untuk menikmati kesejahteraan dan atau memperoleh pendapatan, atau menjadi lebih berdaya.
c.       Pemilik modal financial akan lebih banyak berperan dalam membangun aspek social sebagai bentuk tanggung jawab social mereka terhadap masyarakat sebagai target pasar bagi produk yang dihasilkan perusahaan atau sebagai penerima manfaat social dari keuntungan yang diperoleh perusahaan dari kegiatan bisnisnya.
d.      Pemilik modal akan menjadi mitra atau pendukung pemerintah dalam menyediakan kebutuhan biaya pemberdayaan masyarakat, pembangunan ekonomi dan pelayanan public sehingga beban pemerintah berkurang [dari satu sisi] dan pemilik modal akan memperoleh reward [dari sisi lainnya].
e.      Agar terbentuk harmonisasi antara masyarakat, pemerintah dan pemilik modal.
4.       Bagaimana bentuk implementasi investasi social ?
a.       Bantuan-bantuan yang bersifat charity yang diberikan pengusaha atau kelompok pengusaha atau pemilik modal kepada masyarakat atau kelompok masyarakat dalam membangun kegiatan ekonomi untuk menyediakan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha sehingga masyarakat sasaran menjadi lebih berdaya dari segi ekonomi. Bentuk bantuan tersebut dapat terjadi dengan sendirinya karena kemauan pengusaha atau, karena adanya tujuan tertentu dari pengusaha atau karena adanya dorongan (karena kebijakan pemerintah). Kita tidak perlu memperdebatkan tujuan atau misi terselubung dibalik pemberian tersebut, yang terpenting adalah manfaat dan dampak positif yang diperoleh dari adanya pemberian tersebut, dan pemilik modal atau pengusaha tidak mengharapkan imbalan financial langsung dari charity tersebut. Peran pemerintah sebagai fasilitator harus menggerakkan dan mengarahkan pemilik modal tersebut agar tujuan pemberdayaan dan kesejahteraan dapat dicapai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.
b.      Corporate social responsibility (CSR) adalah salah satu bentuk implementasi Social investment yang banyak berkembang dalam decade terakhir. CSR merupakan “kewajiban” yang harus dilaksanakan perusahaan terhadap masyarakat atau kelompok masyarakat dengan tujuan mengalokasikan kembali keuntungan yang diperoleh perusahaan pada kegiatan langsung dalam bentuk pemberdayaan social ekonomi, penyediaan biaya kegiatan kemasyarakatan dan penyediaan biaya untuk pembangunan sarana dan prasarana yang belum disediakan (atau untuk melengkapi sarana dan prasarana yang telah dibangun) pemerintah. Bentuk CSR seringkali kabur dengan pemberian charity karena belum adanya konsep yang jelas dari pemerintah dan perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah sebagai fasilitator harus mendorong pemilik modal untuk menyusun system dan manajemen CSR dengan benar agar manfaat dan dampak positif yang dihasilkan benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat.
c.       Direct social financing adalah bentuk pembiayaan yang secara langsung dilakukan oleh pemilik modal untuk memberdayakan masyarakat dan atau penyediaan sarana prasarana pelayanan public yang pada akhirnya menghasilkan manfaat social-ekonomi bagi masyarakat dan bagi pemilik modal. Manfaat social-ekonomi yang dihasilkan bagi pemilik modal tidak diperoleh secara langsung dari investasi yang telah ditanamkan tetapi dalam bentuk dampak positif dalam bentuk positive image atau bahkan manfaat financial karena telah terjadi promosi yang secara tidak langsung terjadi karena respek dari masyarakat terhadap pemilik modal tersebut.
5.       Bagaimana contoh kegiatan implementasi social investment?
a.       Pengembangan kegiatan matapencaharian bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap sumberdaya melalui kegiatan ekonomi produktif.
b.      Pembangunan sarana dan prasarana jalan dan jembatan yang ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pusat kegiatan ekonomi.
c.       Penyediaan sarana dan prasarana public ramah lansia, anak-anak dan penyandang cacat.
d.      Penyediaan pasar atau pusat kegiatan ekonomi bagi masyarakat di wilayah yang belum tersedia prasarana tersebut, tetapi pemerintah belum membangunnya, sedangkan di tempat tersebut terdapat perusahaan yang melakukan kegiatan menguras sumberdaya alam.
e.      Masih banyak contoh lainnya…


Komentar